Dugaan Pelecehan Seksual Di FHUI, Mengapa Kekerasan Tumbuh Subur Di Lembaga Pendidikan
Dunia akademik indonesia kembali di guncang skandal yang memalukan pada 14 April 2026 sebuah kasus pelecehan seksual verbal melibatkan 16 mahasiswa fakultas hukum UI viral di media sosial dan memantik keceman luas netizen yang membuat kasus ini semakin mengajukan, banyak dari 16 pelaku tersbut bukan mahasiswa biasah, mereka adalah pimpinan organisasi kemahasiswaaan, ketua angkatan, dan calon panitia ospek.
Pertama kali mencuat di Media Sosial X
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 12 april 2026, ketika akun X bernama @sampahfhui mengunggah thread berisi tangkapan layar percakapan dari sebuah grup whatsapp mahasiswa FH UI dengan caption: “Anak FH UI bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari?”
“bahkan di chat nya sendiri mereka sadar kalau ini ke-leak bisa “tamat karir di FH UI” tapi tetap dilakuin. Secara eksplisit mereka ngaku mereka adalah orang-orang bejat dengan jabatan” tulis akun tersebut dalam postingannya.
Kronologi dugaan pelecehan seksual non fisik
Tindakan pelecehan seksual tersebut diduga tidak dilakukan secara fisik, melainkan secara non fisik atau lebih spesifiknya secara verbal. Didalam grup tersebut, para pelaku kedapatan saling mengirim pesan tidak senonoh merujuk kepada rekan sesama mahasiswa maupun dosen.
Isi obrolan tersebut mencakup komentar vulgar sehari-hari, objektifikasi tubuh perempuan, lelucon cabul terhadap foto instagram mahasiswa, serta penggunaan frasa seperti “diam seperti consent” dan “asas perkosa”. Utas (thread) tersebut dengan cepat menjadi viral dan telah ditonton hingga jutaan kali.
Pada 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana terkait pelecehan seksual. "Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," demikian pernyataan Fakultas Hukum UI.
Kasus ini turut mendapatkan kecaman dari pejabat negeri, salah satunya adalah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto.
"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," ujar Brian, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 April 2026. 16 Mahasiswa Terjerat Kasus, berdasarkan unggahan resmi akun Instagram @blsfhui, berikut adalah nama-nama 16 mahasiswa FH UI yang terlibat dalam kasus tersebut:
2. Nadhil Zahran
3. Priya Danuputranto Priambodo
4. Dipatya Saka Wisesa
5. Mohammad Deyca Putratama
6. Simon Patrick Pangaribuan
7. Keona Ezra Pangestu
8. Munif Taufik
9. Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
10. Muhammad Kevin Ardiansyah
11. Reyhan Fayyaz Rizal
12. Muhammad Nasywan
13. Rafi Muhammad
14. Anargya Hay Fausta Gitaya
15. Rifat Bayuadji Susilo
16. Valenza Harisman
Pada 13–14 April 2026, UI menyelenggarakan sidang melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Dari 16 pelaku yang dipanggil, awalnya hanya dua orang yang hadir di awal persidangan. Baru menjelang akhir sidang, 14 pelaku lainnya turut hadir. Banyak pihak menduga bahwa keterlambatan kehadiran sebagian pelaku tersebut berkaitan dengan latar belakang keluarga mereka.
Analisis Wacana Kritis
1. Dimensi Teks
Pada teks tersebut, media menggunakan kata “diduga” dan “terduga pelaku” untuk menunjukkan sikap netral dan tidak langsung menghakimi. Namun, penggunaan istilah seperti “pelecehan seksual” dan “kekerasan seksual” menegaskan bahwa kasus ini adalah masalah serius. Kalimat seperti “diam berarti consent” menunjukkan adanya penyimpangan makna persetujuan, yang sebenarnya harus diberikan secara sadar dan jelas. Ini mencerminkan cara berpikir yang membenarkan tindakan pelecehan. Selain itu, penyajian data statistik (233 kasus, 46% kekerasan seksual) memperkuat bahwa masalah ini bersifat luas dan tidak hanya terjadi pada satu kasus.
2. Dimensi Praktik Wacana
Kasus ini pertama kali muncul dari media sosial (akun X), yang menunjukkan bahwa publik memiliki peran besar dalam mengungkap kasus yang sebelumnya tersembunyi. Penyebutan bahwa kasus menjadi viral menandakan adanya tekanan dari masyarakat terhadap institusi kampus untuk bertindak. Selain itu, kutipan dari pengamat pendidikan memperkuat kredibilitas dan sudut pandang kritis dalam teks.
3. Dimensi Praktik Sosial
Secara sosial, teks ini menunjukkan adanya kegagalan lembaga pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman. Kampus yang seharusnya menjadi tempat belajar justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan. Selain itu, terdapat indikasi budaya patriarki, di mana perempuan menjadi objek dan korban. Pernyataan seperti “diam berarti consent” mencerminkan normalisasi kekerasan seksual dalam lingkungan tertentu. Data dari JPPI yang menunjukkan tingginya angka kekerasan juga menandakan bahwa masalah ini sudah bersifat sistemik, bukan kasus individu semata.
Tawaran Solusi:
Lalu apa yang seharusnya dilakukan? Kampus tidak bisa berhenti pada sanksi administratif. Dibutuhkan reformasi budaya yang sistemik. Pertama, edukasi kesadaran gender harus dimasukkan ke dalam kurikulum secara serius bukan sekadar seminar simbolis. Kedua, kanal pelaporan kasus kekerasan seksual harus dibuat aksesibel, anonim, dan bebas dari ancaman balik terhadap pelapor. Ketiga, transparansi proses hukum kampus perlu ditegakkan agar publik tahu bahwa sanksi dijatuhkan berdasarkan bobot pelanggaran, bukan pada siapa yang melakukan pelanggaran tersebut.
Kita, sebagai mahasiswa yang hidup dan bergerak di lingkungan kampus, punya kepentingan langsung dalam isu ini. Budaya pelecehan bukan hanya melukai korban secara individual ia meracuni seluruh ekosistem intelektual tempat kita seharusnya tumbuh. Melawan normalisasi kekerasan seksual adalah bagian dari perjuangan membangun kampus yang benar-benar memanusiakan manusia.
Muh Rahim, Ahmad Dirgantara, Riska Amelia Putri, Amelia Pebi
Belum ada Komentar untuk "Dugaan Pelecehan Seksual Di FHUI, Mengapa Kekerasan Tumbuh Subur Di Lembaga Pendidikan"
Posting Komentar