TANAH MOYANGKU


 Film "Tanah Moyangku" yang dibuat oleh "Watchdoc Dokumentary"

Film Tanah moyangku ini menceritakan berbagai konfik agraria yang terjadi di tanah nusantara kita ini, Konflik agraria adalah pertentangan klaim yang berkepanjangan mengenai siapa yang berhak atas tanah dan sumberdaya alam.

Film tanah moyangku menceritakan konflik agaria yang terjadi di Kalimantan di desa bangkau, desa penyang dan juga di desa rempang kepulauan riau

Nah membahas sedikit konflik agraria yang terjadi di desa penyang, hiden warga Desa Penyang di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memenangi gugatan perdata atas tanahnya seluas 15 hektar yang selama 18 tahun dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit. Atas kemenangan itu, tanah milik Hiden yang sudah ditanami ribuan pohon sawit oleh perusahaan pun harus dikosongkan. Bama Adiyanto, salah satu kuasa hukum Hiden dan warga Penyang, menjelaskan, kemenangan tersebut merupakan buah perjuangan masyarakat adat di Desa Penyang selama setahun belakangan mempertahankan haknya. Hiden merupakan salah satu dari lebih kurang 90 warga Penyang yang tanahnya diklaim perusahaan.

Setiap tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya adalah milik negara

Bukti yang dimaksudnya ialah dokumen tanah, karena sebagian tanah yang ada di nusantara adalah Tanah adat yang konsep kepemilikannya tidak dibuktikan menggunakan Selembar kertas melainkan konsep kepemilikan tanah adat dari makam, sumber-sumber air atau sungai

Sangat penting untuk melindungi hak pemilik tanah (pribumi) dari pihak swasta.

undang-Undang Agraria 1870 bertujuan untuk melindungi hak pemilik tanah (pribumi) agar tidak kehilangan hak atas tanahnya. Seperti tertuang dalam ketentuan undang-undang ini, pihak swasta memang diberi kebebasan untuk mengelola tanah milik pemerintah, tetapi mereka tidak diizinkan untuk memiliki tanah atas dasar hak milik mutlak, kecuali tanah untuk pabrik.

Isi Undang-Undang Agraria 1870 secara garis besar mencakup pada prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan, dan juga salah satu dari politik liberal yg menggantikan sistem tanam paksa.

Undang-undang ini mengakui adanya hak ulayat atau hak adat masyarakat atas tanahnya

Kita selalu menyaksikan perampasan ruang hidup, dengan alasan investasi dan lain sebagainya. 


Penulis : Andi irsyad

Penerbit : Nurfadillah

Belum ada Komentar untuk "TANAH MOYANGKU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel